Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Tol Jagorawi, Imbas Nyalip dari Bahu Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Nyalip di Bahu Jalan Tol, Catat Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Selasa, 07 Mei 2024 - 18:41:00 WIB
Nekat Nyalip di Bahu Jalan Tol, Catat Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hukuman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000. (Foto: Instagram loslowmotif)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Viral di media sosial kecelakaan di jalan layang Tol MBZ, pada Senin (6/5/2024) pagi akibat pengendara berpelat nomor menyalip di bahu jalan dengan kecepatan tinggi. 

Akibat insiden itu, mobil berjenis mikrobis tertabrak dari belakang dan menghantam dinding pembatas jalan sebelah kiri. Mobil baru berhenti ketika menghantam dinding pembatas bagian kanan. 

Kecelakaan ini mengingatkan pengendara untuk tidak sembarangan menggunakan bahu jalan. Penggunaan bahu jalan di tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 41 ayat 2. 

Bahu jalan tidak diperuntukkan untuk kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain. Berdasarkan Pasal 41 ayat 2, berikut peruntukannya:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut