Nekat Nyalip di Bahu Jalan Tol, Catat Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pengguna jalan tol diperbolehkan menggunakan bahu jalan apabila berada dalam kondisi darurat. Tapi, penggunaannya juga tidak diizinkan terlalu lama karena berisiko tinggi terjadi kecelakaan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan masih banyak pengendara yang belum tahu kegunaan bahu jalan. Ini membuat angka kecelakaan di bahu jalan masih cukup tinggi.
“Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulans. Hanya petugas, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk berhenti meregangkan otot-otot,” kata Sony.
Editor: Dani M Dahwilani