Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi. Pemerintah daerah juga ingin memperkuat sistem mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan itu, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor.
Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Kondisi ini membuat kebijakan di setiap daerah bisa berbeda. Meski begitu, DKI Jakarta memilih tetap memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik.
Pajak mobil listrik nol persen dan bebas ganjil genap masih berlaku hingga saat ini. Kebijakan ini juga hanya mengalami perubahan istilah dari sebelumnya “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.
Melalui kebijakan tersebut, pelaku industri otomotif melihat peluang pertumbuhan kendaraan listrik semakin terbuka lebar. Pajak mobil listrik nol persen menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.
Editor: Dani M Dahwilani