Pajak Mobil Sedan Akan Diturunkan, Ini Skema Baru Pajak Kendaraan
TENGERANG, iNews.id - Selain regulasi mobil listrik, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan terkait jenis mobil sedan. Model kendaraan tersebut selama ini terkena pajak lebih tinggi dari model kendaaraan lainnya, seperti MPV atau SUV.
Padahal, selama ini pasar terbesar otomotif global adalah sedan. Seperti apa kebijakan pemerintah nanti?
"Kita ubah peraturan PPnBM. Dulu sedan dianggap mobil mewah. Kita tidak lagi melihat bentuk, tapi kami kelompokkan berdasarkan size," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berkunjung di GIIAS 2019, ICE BSD City, Tangerang.
Dia menerangkan pajak kendaraan akan dibagi dalam size atau ukuran kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc-4000 cc dan di atas 4.000 cc.
Sri Mulyani menyebutkan regulasi ini akan ditetapkan melalui Perpres yang akan ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini, bersamaan dengan aturan kendaraan listrik.
Dia berharap dengan insentif di bidang otomotif ekspor bisa mencapai satu juta unit. Di mana saat ini baru mencapai 300 ribu unit per tahun.
"Kita harap PP dan Perpres ini akan menciptakan insentif bagi industri otomotif yang kompetitif berbasis listrik," kata Sri Maulyani.
Dia mengatakan perpres ini dapat menciptakan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. "Perpres soal pajak, klasifikasi emisi dari otomotifnya. Tujuan kita efisiensi, ketahanan dan konservasi energi yang bisa disumbang dari sektor transportasi," katanya.
Selain itu, dia menyatakan jika industri mobil listrik dimulai, industri penunjang lainnya juga akan berubah.
Untuk mencapai tahap pengembangan mobil listrik pemerintah memberikan beberapa insentif, meliputi impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu; Pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai; pemberian tax allowance bagi industri suku cadang; Bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya; dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Editor: Dani M Dahwilani