Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50.000, Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Cuma Rp1,1 Jutaan

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:38:00 WIB
Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50.000, Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Cuma Rp1,1 Jutaan
Dapat insentif, pajak tahunan mobil listrik seharga Rp800 juta hanya sekitar Rp1,1 jutaan dan motor listrik sekitar Rp50.000 dalam satu tahun. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Hal senada disampaikan Rainier Haryanto, managing director Ilectra Motor Group. Menurutnya, penggunaan motor listrik dapat menghemat Rp400-Rp500 ribu per bulan jika dibandingkan menggunakan motor ICE (Internal Combustion Engine). 

Ilectra Motor Group sebagai pemegang merek Alva, pemain baru di industri otomotif menyatakan siap mencoba di dunia elektirifikasi. “Kami ingin berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas buang di Indonesia. Sebab itu, pada tahap pertama ini fokus kami adalah dengan memasarkan kendaraan listrik roda dua,” ungkap Rainier.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut