Pembeli Mobil Listrik Orang Kaya, Ganjar Nilai Insentif Harus Dibatasi Masa Berlakunya
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi baru mengenai insentif mobil listrik di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air demi menekan polusi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Menangggapi hal tersebut, ,Ganjar Pranowo menilai insentif mobil listrik saat ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, pembeli kendaraan ramah lingkungan roda empat merupakan orang kaya karena harganya sangat tinggi.
“Menurut saya kalau subsidinya bagi mereka yang mampu, tidak terlalu tepat,” ujar Ganjar saat berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Kendati demikian, capres nomor urut 03 dan mantan Gubernur Jawa Tengah ini tetap mendukung insentif mobil listrik karena itu bisa mempercepat era elektrifikasi. Tetapi, dia menegaskan harus ada batasan waktu untuk insentif tersebut.