Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Chery Luncurkan Varian Baru Mobil Listrik Off-Road J6T, Intip Spesifikasinya
Advertisement . Scroll to see content

Pembeli Mobil Listrik Orang Kaya, Ganjar Nilai Insentif Harus Dibatasi Masa Berlakunya

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:46:00 WIB
Pembeli Mobil Listrik Orang Kaya, Ganjar Nilai Insentif Harus Dibatasi Masa Berlakunya
Pembeli mobil listrik orang kaya, Ganjar Pranowo menilai insentif yang diberikan harus dibatasi masa berlakunya. (Foto: M Fadli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi baru mengenai insentif mobil listrik di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air demi menekan polusi.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Menangggapi hal tersebut, ,Ganjar Pranowo menilai insentif mobil listrik saat ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, pembeli kendaraan ramah lingkungan roda empat merupakan orang kaya karena harganya sangat tinggi.

“Menurut saya kalau subsidinya bagi mereka yang mampu, tidak terlalu tepat,” ujar Ganjar saat berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Kendati demikian, capres nomor urut 03 dan mantan Gubernur Jawa Tengah ini tetap mendukung insentif mobil listrik karena itu bisa mempercepat era elektrifikasi. Tetapi, dia menegaskan harus ada batasan waktu untuk insentif tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut