Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Chery Luncurkan Varian Baru Mobil Listrik Off-Road J6T, Intip Spesifikasinya
Advertisement . Scroll to see content

Pembeli Mobil Listrik Orang Kaya, Ganjar Nilai Insentif Harus Dibatasi Masa Berlakunya

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:46:00 WIB
Pembeli Mobil Listrik Orang Kaya, Ganjar Nilai Insentif Harus Dibatasi Masa Berlakunya
Pembeli mobil listrik orang kaya, Ganjar Pranowo menilai insentif yang diberikan harus dibatasi masa berlakunya. (Foto: M Fadli)
Advertisement . Scroll to see content

“Tapi kalau itu mendorong industri ini berkembang boleh-boleh saja, tinggal kita batasi berapa lama waktu yang diperlukan. Kalau tidak, maka transisinya tidak mungkin. Transformasi yang diperlukan perlu insentif,” ujarnya.

“Yang menikmati memang relatif orang-orang yang relatif mampu. Kalau spiritnya (dorong kendaraan listrik) itu transisi, itu baik. Jadi itu salah satu pilihan,” katanya.

Sekadar informasi, dalam pasal 3 aturan insentif pemerintah ditentukan kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN minimal 40 persen, serta bus listrik 40 persen dan 20 persen.

Besaran PPN DTP mencapai 10 persen dari tarif normal 11 persen. Khusus bus listrik dengan TKDN 20 persen, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen. Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.

Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program tahun lalu. Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Saat ini, sudah ada tiga model mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yakni Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, dan terbaru Wuling Binguo EV.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut