Pemerintah Ingatkan Produksi Mobil Listrik Sesuai Jumlah Impor jika Tidak Denda Menunggu

JAKARTA, iNews.id - Pasar kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang dengan masuknya beragam merek baru meramaikan industri otomotif Tanah Air. Pemerintah juga memberikan izin impor kendaraan listrik, meski dengan syarat tertentu.
Seperti diketahui, pemerintah membebaskan produsen membawa masuk mobil listrik (completely built up/CBU) dari luar negeri. Tapi, itu harus dibarengi dengan komitmen berinvestasi membangun fasilitas pabrik guna merakit atau memproduksi secara lokal.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Maritim, Rachmat Kaimuddin menjelaskan, setiap produsen harus mematuhi jumlah kendaraan yang diimpor sesuai dengan perjanjian.
“Siapa yang punya kapasitas produksi di Indonesia itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah),” ujar Rachmat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.
“Jumlah yang mereka impor harus sama sampai 2025, dengan jumlah produksi memenuhi TKDN sampai 2027. Artinya, dua tahun impor harus diproduksi dengan jumlah yang sama,” katanya.
Sejumlah produsen saat ini mulai berinvestasi di Indonesia dengan menggunakan fasilitas yang sudah ada dan merencanakan pembangunan pabrik baru. Ini diyakini sangat penting bagi Indonesia agar semakin kuat di industri kendaraan listrik.