Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Mobil Listrik Baru Diteken, Mitsubishi Sementara Pilih Impor CBU

Jumat, 16 Agustus 2019 - 17:00:00 WIB
Perpres Mobil Listrik Baru Diteken, Mitsubishi Sementara Pilih Impor CBU
Tunggu implementasi aturan, untuk sementara Mitsubishi memilih impor kendaraan listrik dalam bentuk CBU. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Salah satu poinnya adalah produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Bagaimana tanggapan Mitsubishi terkait kebijakan ini? "Kita masih menunggu. Biasanya setelah keluar aturan ada petunjuk teknis. Kemudian biasanya Gaikindo akan meeting dengan pemerintah dan lain-lain," ujar Direktur Sales dan Marketing PT MMKSI, Irwan Kuncoro saat dikonfirmasi iNews.id.

Dia menuturkan, target pemerintah adalah lokalisasi produksi. Jika aturan ini ada sudah seharusnya manufaktur mencoba ke aras sana. Namun, untuk sementara Mitsubishi memilih impor kendaraan listrik dalam bentuk complete built-up (CBU)

"Itu step berikutnya. Sekarang Mitsubishi CBU impor. Nanti akan lihat aturan dari pemerintah seperti apa, kalau lokalisasi industri berapa insetifnya," kata Irwan.

Dia menyebutkan, untuk kebijakan produksi baterai dalam negeri pihaknya sangat mendukung pemerintah. Apalagi harga baterai kendaraan listrik sangat mahal.

"Baterai cukup mahal. Adanya produsen lokal yang akan memproduksi beterai kendaraan seharusnya sangat siginifikan menurunkan harga (mobil listrik)," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil listrik akan menurunkan rata-rata harga sekitar 25 persen dari harga mobil listrik saat ini. Harga mobil listrik sekarang sekitar 40 persen di atas harga mobil konvensional.

"Kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine (mesin bahan bakar)," ujarnya.

Dalam Perpres 55/2019, insentif fiskal yang diberikan salah satunya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dihapus. Namun, penghapusan tarif ini menunggu aturan turunnya berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.

Selain PPnBM, kata Airlangga, insentif lain yang diberikan khusus, yaitu pembebasan bea balik nama. Guyuran insentif ini lumrah diberikan jika berkaca pada pengalaman negara-negara lain.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut