Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IMIP Operasikan 502 Unit Kendaraan Listrik, Dukung Target Nol Emisi 2060
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Sudah Diteken, Toyota Tunggu 2 Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik

Kamis, 15 Agustus 2019 - 22:51:00 WIB
Perpres Sudah Diteken, Toyota Tunggu 2 Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik
Press conference kompetisi pemrograman aplikasi digital nasional bertajuk Toyota Fun/Code di Agro Plaza, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Namun, produsen otomotif masih menunggu implementasi kebijakan tersebut dari kementerian dan lembaga terkait.

Salah satunya Toyota. Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dua implentasi kebijakan, yaitu terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan insentif produksi di dalam negeri.

"Kami masih menunggu implementasi dari perpres ini, yakni terkait PPnBM dan kebijakan insentif bagi produsen otomotif yang membangun mobil listrik di Indonesia," ujarnya dalam acara press conference kompetisi pemrograman aplikasi digital nasional bertajuk Toyota Fun/Code di Agro Plaza, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Anton menuturkan, jika implementasi pemerintah sesuai harapan, pihaknya yakin target pemerintah elektrifikasi kendaraan sebesar 20 persen pada 2025 dapat tercapai.

"Jika insentif diterapkan target ini imposible. Kami pun sangat mendukung kebijakan ini karena kita bisa local production dengan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) tinggi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut