Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kirim 13.000 Unit ke Konsumen hingga April, Jaecoo J5 EV Jadi Mobil Listrik Terlaris
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Sudah Diteken, Toyota Tunggu 2 Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik

Kamis, 15 Agustus 2019 - 22:51:00 WIB
Perpres Sudah Diteken, Toyota Tunggu 2 Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik
Press conference kompetisi pemrograman aplikasi digital nasional bertajuk Toyota Fun/Code di Agro Plaza, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil listrik akan menurunkan rata-rata harga sekitar 25 persen dari harga mobil listrik saat ini. Harga mobil listrik sekarang sekitar 40 persen di atas harga mobil konvensional.

"Kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine (mesin bahan bakar)," ujarnya.

Dalam Perpres 55/2019, insentif fiskal yang diberikan salah satunya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dihapus. Namun, penghapusan tarif ini menunggu aturan turunnya berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.

Selain PPnBM, kata Airlangga, insentif lain yang diberikan khusus, yaitu pembebasan bea balik nama. Guyuran insentif ini lumrah diberikan jika berkaca pada pengalaman negara-negara lain.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut