Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
JAKARTA, iNews.id - Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. Proses ini dilakukan untuk memindahkan data administrasi dan registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah domisili yang baru.
Sebagai contoh, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Sulawesi Utara kemudian pindah ke Kalimantan Tengah perlu menjalani proses mutasi agar data kendaraan tercatat di wilayah baru.
Dilansir dari laman Suzuki, mutasi kendaraan berkaitan erat dengan administrasi dan kepemilikan kendaraan. Sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran pajak maupun keperluan administrasi lainnya.
Syarat Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yakni perpindahan kendaraan yang masih berada dalam satu provinsi dan perpindahan kendaraan antarprovinsi.
Meski berbeda wilayah tujuan, dokumen yang perlu disiapkan pada umumnya relatif sama. Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP pemilik kendaraan sebelumnya serta KTP pemilik baru, masing-masing sesuai ketentuan dan dilengkapi fotokopi.
4. Surat keterangan pindah domisili dari kecamatan atau kelurahan.
5. Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
6. Hasil cek fisik kendaraan.
7. Surat kuasa bermeterai jika proses diwakilkan.
8. Kuitansi pembelian kendaraan apabila mutasi sekaligus dilakukan dengan proses balik nama.
Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan hukum atau perusahaan, terdapat sejumlah dokumen tambahan. Dokumen tersebut antara lain akta pendirian perusahaan, surat kuasa dari pimpinan perusahaan, serta surat keterangan domisili perusahaan.
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mendatangi Samsat untuk menyerahkan berkas dan mengikuti tahapan sesuai arahan petugas.
Proses Mutasi Kendaraan
Proses mutasi kendaraan secara umum terdiri atas dua tahap, yakni mutasi keluar dari wilayah asal dan mutasi masuk di wilayah domisili baru.
Pada tahap mutasi keluar, pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat tempat kendaraan sebelumnya terdaftar. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
- Menerima berkas mutasi keluar untuk dibawa ke wilayah tujuan.
Setelah proses mutasi keluar selesai, pemilik kendaraan melanjutkan proses mutasi masuk di Samsat wilayah domisili baru. Tahapannya meliputi:
- Mendatangi Samsat di wilayah domisili baru.
- Menyerahkan berkas mutasi keluar.
- Melakukan cek fisik kendaraan apabila diminta petugas.
- Menunggu proses penerbitan STNK baru.
- Mengurus pelat nomor kendaraan baru sesuai domisili.
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Menerima STNK dan pelat nomor baru.
Setelah seluruh tahapan selesai, data kendaraan akan tercatat di wilayah domisili yang baru.
Biaya Mutasi Kendaraan
Biaya mutasi kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan tahapan administrasi yang dilakukan. Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan komponen biaya lain yang muncul dalam proses tersebut.
Beberapa biaya yang dapat berkaitan dengan proses mutasi antara lain biaya cek fisik kendaraan, biaya administrasi mutasi keluar dan masuk, PNBP penerbitan STNK dan BPKB, serta biaya pengelolaan data kendaraan.
Jika mutasi dilakukan bersamaan dengan balik nama, terdapat pula biaya yang berkaitan dengan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Dani M Dahwilani