Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Mobil Pribadi Pakai Strobo Ilegal, Apa Bisa Ditilang Pakai ETLE?
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Mobil Pribadi Melakukan Perjalanan ke Luar Kota

Selasa, 21 September 2021 - 12:53:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Mobil Pribadi Melakukan Perjalanan ke Luar Kota
Perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi dalam PPKM Level 3 dan 2, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 20 September sampai 4 Oktober 2021. Bagaimana dengan kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan ke luar daerah?

“Melihat perkembangan (pandemi Covid-19), perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pengumumannya secara virtual, Senin (20/9/2021). 

Luhut mengungkapkan saat ini tidak ada kota atau kabupaten di Jawa-Bali berada di PPKM Level 4. Beberapa daerah berada di Level 2 maupun Level 3. 

Sebab itu, terdapat beberapa perubahan syarat perjalanan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut