Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Wagub Aceh Hentikan Truk Berpelat Nomor Daerah Lain, Dikira Nilang Ternyata Kasih Uang Makan
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti

Senin, 12 Mei 2025 - 10:09:00 WIB
Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti
Polisi akan menindak pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan dengan ancaman denda sebesar Rp500 ribu. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar Ojo Ruslani.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3), pelat nomor harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut