Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti
Senin, 12 Mei 2025 - 10:09:00 WIB
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar Ojo Ruslani.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3), pelat nomor harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Editor: Dani M Dahwilani