Rincian Biaya Cabut Berkas Mobil Lengkap dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya

JAKARTA, iNews.id - Berapakah biaya cabut berkas mobil? Pertanyaan itu pastinya sering muncul saat seseorang melakukan proses mutasi kendaraan.
Cabut berkas biasanya dilakukan oleh mereka yang baru saja membeli kendaraan bekas atau mereka yang ingin pindah domisili. Proses ini lumrah dilakukan demi mempermudah dalam mengurus pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke depannya.
Namun, cabut berkas mobil sering dianggap cukup merepotkan bagi sebagian orang. Padahal, proses cabut berkas sebetulnya cukup mudah dilakukan apabila sudah memenuhi persyaratan dengan baik.
Secara umum, cabut berkas kendaraan terbagi dalam dua jenis, yakni cabut berkas di satu daerah dan di lain daerah. Cabut berkas satu daerah dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lain (satu daerah) yang masih menggunakan nomor polisi sama.
Sementara itu, cabut berkas lain daerah ialah yang dilakukan oleh mereka yang pindah dari satu daerah ke daerah lain dengan mengganti nomor polisi. Sebelum mengetahui biayanya, maka perlu diketahui dulu syarat-syaratnya.
Bagi Anda yang ingin melakukan cabut berkas mobil, ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus cabut berkas mobil.
-STNK asli dan fotokopi.
-BPKB asli dan fotokopi.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
-Kuitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi materai Rp6 ribu.
-Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan saat pengajuan pencabutan.
Untuk diketahui, biaya cabut berkas mobil umumnya adalah 1 persen dari harga mobil. Misalnya, jika memiliki mobil seharga Rp250 juta, maka biaya cabut berkasnya adalah 1%x250 juta = Rp2,5 juta.
Namun, biaya tersebut belum termasuk uang administrasi di SAMSAT. Berikut adalah rincian biaya cabut berkas mobil secara keseluruhan:
1. Biaya cabut berkas: 1% dari harga mobil.
2. Biaya fiskal: Rp250 ribu.
3. Biaya cek fisik mobil: Rp0 (gratis/sukarela).
4. Biaya admin gudang kartu induk: Rp10 ribu.
5. Biaya cabut berkas keluar: Rp50 ribu.
6. Biaya cabut berkas masuk: Rp375 ribu.
7. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100 ribu.
8. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400 ribu.
Semua biaya cabut berkas mobil tersebut telah tertuang dalam peraturan pemerintah. Jadi, peluang penyelewengan dana administrasi pastinya akan sangat kecil.