Rincian Biaya Cabut Berkas Mobil Lengkap dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya
Untuk cabut berkas mobil, ada dua tahapan yang perlu dilakukan. Yakni mengurus di SAMSAT asal dan di SAMSAT domisili baru. Prosedur ini berlaku di seluruh SAMSAT di seluruh Indonesia.
Tahap Cabut Berkas Mobil di SAMSAT Asal:
1. Pertama, datang ke kantor SAMSAT sesuai alamat yang tertera di STNK.
2. Kunjungi loket cek fisik mobil, kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah
dipersiapkan sebelumnya.
3. Isi formulir cek fisik mobil setelah itu serahkan formulirnya ke petugas.
4. Setelah itu, Anda diminta melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama
petugas.
5. Langkah berikutnya, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas.
6. Serahkan semua berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek
fisik.
7. Kemudian, datangi bagian fiskal guna mengisi formulir dan bayar biaya dan pajak
mobil jika masih ada yang tertunda.
8. Setelah itu, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas tersebut ke loket cabut
berkas.
9. Terakhir, ambil surat jalan guna mengurus cabut berkas di domisili baru.
1. Kunjungi kantor SAMSAT di domisili yang baru.
2. Langsung menuju loket cek fisik mobil.
3. Serahkan semua berkas yang diminta petugas lengkap beserta surat jalan.
4. Lakukan gesek nomor dan rangka mesin.
5. Serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas.