Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspansi Besar-besaran, BYD Bakal Bikin Perusahaan Pembiayaan Sendiri di Indonesia 
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Perusahaan, BYD Tuntut 37 Influencer Penyebar Konten Palsu

Jumat, 06 Juni 2025 - 17:29:00 WIB
Rugikan Perusahaan, BYD Tuntut 37 Influencer Penyebar Konten Palsu
Raksasa otomotif China, BYD menuntut 37 akun influencer dan 126 akun tambahan di bawah pengawasan internal atas dugaan penyebaran konten palsu. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut beberapa influencer yang dituntut oleh BYD berdasarkan putusan hukum:

  • Seorang pengguna Weibo yang diidentifikasi sebagai "Zhou Haoran Sean" dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik setelah menuduh BYD memanipulasi influencer daring untuk menjelek-jelekkan pesaing. Pengadilan memerintahkan permintaan maaf publik dan pembayaran sebesar 100.000 yuan.
  • Sebuah akun Video WeChat, "AutoBiBiBi," juga diperintahkan untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar 100.000 yuan setelah mengunggah konten yang dianggap menghina BYD dan para eksekutifnya.
  • Akun WeChat dan Douyin "Taodianchi" dan "Yin Ge Jiang Dianche" (sekarang berganti nama menjadi "Yin Ge Pujie Xinnengyuan") ditemukan telah membuat klaim palsu tentang keamanan dan kualitas produk. Pengadilan memutuskan bahwa perilaku ini merupakan persaingan tidak sehat dan memerintahkan ganti rugi sebesar 60.000 yuan (sekitar 8.300 USD). 
  • Seorang pengguna yang memposting dengan nama samaran “Samo XXX” dihukum oleh polisi karena menyebarkan klaim yang tidak terverifikasi tentang ketidakstabilan keuangan dan potensi kebangkrutan BYD.
  • Pengguna lain, “Grape碎XXX,” menerima penahanan administratif karena memposting klaim palsu mengenai ledakan kendaraan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut