Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atasi Krisis Air Bersih usai Bencana, Polri Bagikan 627 Tandon di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Sengaja Terobos Banjir Klaim Asuransi Hangus

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:39:00 WIB
Sengaja Terobos Banjir Klaim Asuransi Hangus
Meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi ditolak. (Foto: Infografis/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya tergenang banjir. Banyak pengendara yang nekat menerobos banjir.

Bagaimana dengan klaim asuransi jika terjadi kerusakan? SVP Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi ditolak.

"Jika sengaja menerobos banjir meski dinyatakan tidak boleh tapi masih nekat, cover asuransi tidak bisa didapatkan meski sudah diperluas," ujarnya, dalam keterangan tertulis dilansir Selasa (22/2/2021).

Seperti diketahui, hal tersebut sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II terkait Pengecualian, Pasal 3 ayat 3, point 3.2.

Polis tersebut berbunyi, 'Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut