Sering Dilupakan, Catat Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol dan Jalan Biasa
JAKARTA, iNews.id - Salah satu peraturan yang sering dilupakan pengendara mobil adalah batas kecepatan kendaraan. Pengendara sering abai memperhatikan aturan ini.
Hadirnya Jalan tol alias jalan bebas hambatan memungkinkan pengendara dapat melajukan mobil lebih kencang dibandingkan di jalan raya biasa. Meski begitu, bukan berarti kamu bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus pengguna jalan tol patuhi selama berkendara.
Dilansir dari lama Auto2000, aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
1. Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
3. Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.
4. Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.
Batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu.
Berdasarkan peraturan di atas pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.
Editor: Dani M Dahwilani