Sopir Cuma Korban, Pengamat Minta Pemberantasan Truk ODOL Bidik Pengusaha Angkutan
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini fokus memberantas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lain.
Langkah pertama yang dilakukan adalah sosialisasi mengenai bahaya kendaraan ODOL karena bisa membuat sistem pengereman tak berfungsi dan merusak jalan. Selanjutnya, penindakan akan dilakukan sebagai efek jera.
Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan penindakan harus dilakukan hingga ke pengusaha angkutan dan barang. Sebab, sopir hanya menjalankan perintah dari atasan.
"Untuk meningkatan transparansi dan akuntabilitas muatan, perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang dan surat perjanjian pengangkutan barang," kata Djoko dalam keterangan tertulis.
Djoko menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 168 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan surat muatan resmi wajib mencantumkan detail berat, dimensi, jenis, dan asal tujuan barang untuk setiap pengiriman.
"Surat muatan ditandatangani oleh pemilik barang, pengemudi dan operator kendaraan agar jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran pemilik barang dan operator turut bertanggung jawab," ujarnya.