Startup Mobil Listrik AS Gugat Investor China Rp887 Miliar, Dituduh Langgar Penjanjian
ARKANSAS, iNews.id - Strartup mobil listrik (electric vehicle/EV) Canoo menggugat investor China sebesar 61 juta dolar AS atau sekitar Rp887 miliar. Jika mereka memenangkan gugatan, jumlah tersebut akan secara signifikan meningkatkan dana yang dimiliki perusahaan asal Arkansas, Amerika Serikat (AS) itu dalam bentuk tunai.
Dilansir dari Carscoops, Kamis (12/5/2022), adalah perusahaan di Kepulauan Cayman bernama DD Global Holdings yang dimiliki Pak Tam Li sebagai target dalam gugatan yang diajukan Canoo.
DD Global Holdings adalah salah satu pemegang saham terbesar Canoo tetapi karena hubungan dengan pemerintah China, mereka diharuskan perjanjian keamanan nasional untuk memiliki 10 persen atau kurang dari perusahaan pada 28 Februari 2022.
Canoo percaya meskipun ada sejumlah transaksi yang melibatkan saham, DD Global Holdings dinilai telah melanggar perjanjian dan mungkin menahan transaksi lain.
Setelah saham Canoo naik hampir dua kali lipat pada akhir tahun lalu, saham Canoo turun kembali hingga kurang dari setengah nilainya pada awal 2022.