Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Selasa, 04 Juni 2024 - 06:36:00 WIB
Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan
Masyarakat yang akan membuat SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. (Foto: NTMC Kakorlantas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Nunung menyampaikan tidak berarti dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik, kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay.

“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” kata Nunung.

Aturan ini diresmikan tak lama setelah Korlantas mengeluarkan SIM C1 golongan pengguna motor gede (moge) berkapasitas mesin 250-500 cc.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut