Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
Nunung menyampaikan tidak berarti dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik, kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay.
“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” kata Nunung.
Aturan ini diresmikan tak lama setelah Korlantas mengeluarkan SIM C1 golongan pengguna motor gede (moge) berkapasitas mesin 250-500 cc.
Editor: Dani M Dahwilani