Tak Ada Penumpang Bus Tetap Wajib Masuk Terminal, Ini Sanksinya jika Sopir Bandel
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan kepada setiap perusahaan otobus (PO) untuk memerintahkan pengemudi (sopir) singgah ke terminal yang mereka ajukan trayeknya. Jika tidak trayek bisa dicabut.
Ini yang membuat PO bus tak berani melanggar aturan. Meski demikian, ada saja oknum sopir bus tak singgah ke terminal dengan alasan memakan waktu dan biaya. Rute yang diambilnya akan lebih jauh sehingga mereka hanya mengambil penumpang dari luar terminal demi memangkas jarak.
Ini membuat terminal menjadi kian sepi dan tak jarang penumpang telantar karena tak ada bus yang singgah. Sebab itu, setiap PO bus dengan tegas memerintahkan setiap armadanya masuk ke terminal.
Ini diungapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali. Pria yang akrab disapa Tony itu menegaskan setiap PO yang ingin mengeluarkan KPS (Kartu Pengawasan) Izin Trayek maka harus singgah ke terminal yang tertera.
“Ini memang sudah ketentuan dari Kementerian Perhubungan, kalau kita mengajukan penerbitan KPS itu ada terminal mana yang perlu dihampiri. Jika tidak pernah singgah maka di kementerian tercatat dia tidak pernah menjalani jalur yang diminta,” kata Tony ketika dihubungi jurnalis iNews.id, Minggu (11/9/2022).
“Jadi untuk menghidupkan jalur kita harus masuk terminal tersebut. Ibaratnya absen seperti orang kerja, kalau tidak pernah masuk berarti dianggap tidak pernah jalan.
“Kalau untuk PO sudah jelas ada aturannya jika ada agen di terminal tersebut maka armada kita harus masuk. Mungkin saja ada penumpang dadakan yang datang ke sana,” lanjutnya.
Ini diakui Aceng, sopir bus PO DMI yang melayani trayek Wonosobo–Jakarta. Aturan ini sangat penting bagi seluruh sopir bus jika tak ingin terkena sanksi dari perusahaan.
“Kita singgah untuk minta stempel, istilahnya absen. Meski tidak ada penumpang juga kita harus masuk, sudah ketentuan dari perusahaan seperti itu,” ujar Aceng.
“Untuk di DMI kalau sopir bandel tidak masuk terminal yang ditentukan kita bisa terkena denda 1x20, misalnya harga tiket Rp100 ribu maka dikalikan 20. Jumlahnya lumayan bagi kami,” katanya.
Sementara untuk PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan hanya akan memberikan sanksi teguran kepada sopir bus yang membandel. Tetapi, jika pelanggaran terus dilakukan maka perusahaan tak segan untuk memutus hubungan kerja (PHK).
“Kami sama seperti perusahaan yang lain, memberikan sanksi teguran untuk sopir yang tidak mematuhi aturan. Tapi jika berulang kali dilakukan maka kami dengan terpaksa harus memutuskan hubungan kerja,” ujar Tony, dengan tegas.
Editor: Dani M Dahwilani