Tak Hanya Mobil Pribadi, Pemerintah Dorong Angkot Pakai Kendaraan Listrik
Selain itu, subsidi layanan angkutan umum massal perkotaan menjadi strategi lain dalam mempercepat transportasi ramah lingkungan.
Penataan jaringan transportasi perkotaan, penerapan disinsentif bagi kendaraan pribadi, serta rehabilitasi dan revitalisasi simpul transportasi darat berwawasan lingkungan (bronze certified greenship) juga dilakukan secara bertahap.
Kemenhub juga akan memanfaatkan Proving Ground Bekasi yang dilengkapi pengujian emisi bahan bakar untuk mendukung transportasi ramah lingkungan, sehingga kendaraan-kendaraan yang beroperasional bebas emisi.
"Ke depan seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi wajib memenuhi standar lingkungan tertentu sebelum beredar di jalan raya," ucap Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Muiz Thohir.
Muiz menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap upaya pengurangan emisi juga diwujudkan melalui pemberian insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pemerintah menetapkan tarif penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebesar Rp1 juta untuk sepeda motor listrik, dan Rp5 juta untuk mobil penumpang serta bus listrk.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan konversi. Kemenhub menerapkan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Nol Rupiah atau Nol Persen untuk penerbitan SUT dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan hasil konversi," kata Muiz.
Editor: Dani M Dahwilani