JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil namun dengan kebijakan baru. Di mana hanya mobil di bawah Rp250 juta (mobil rakyat) yang mendapatkan relaksasi pajak. Kebijakan ini berlaku pada Januari hingga Juni 2022.
Beberapa merek mobil yang tadinya mendapat insentif kini dijual dengan harga normal. Salah satunya Mitsubishi Xpander.
Di sisi lain sang kompetitor seperti Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga masih mendapat insentif karena beberapa modelnya memiliki range harga di bawah Rp250 juga
Menanggap ini, Director Sales and Marketing Division PT MMKSI, Tetsuro Tsuchida mengakui, New Xpander merupakan salah satu mobil yang juga tidak lagi mendapatkan insentif PPnBM kebijakan baru karena harganya sudah di atas Rp250 juta. Namun, dia percaya masih ada banyak hal yang membuat konsumen tetap tertarik dengan Xpander.
"Kami percaya konsumen tidak hanya mencari harga. Faktor-faktor X seperti desain, suspensi yang lebih nyaman, dan fitur hiburan lebih baik jadi petimbangan mereka. Selain itu, total cost ownership (TCO) yang lebih murah, serta harga jual kembali lebih tinggi juga jadi faktor konsumen dalam memilih mobil," ujarnya, dalam press conference virtual, belum lama ini
Dia melihat Avanza miliki punya banyak varian. "Kalau kita lihat memang lebih murah dari Xpander, tapi fitur yang dimiliki Avanza berbeda. Kami setiap melakukan produk selalu melakukan penelitian dan segmentasi produk," katanya.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNews di Google News