Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intip Deretan Kendaraan Masuk Nominasi Terbaik Versi Wartawan Otomotif
Advertisement . Scroll to see content

Tidur dalam Mobil Ingat Jendela Jangan Ditutup Rapat, Jika Tidak Ini yang Akan Terjadi

Jumat, 07 Juli 2023 - 17:39:00 WIB
Tidur dalam Mobil Ingat Jendela Jangan Ditutup Rapat, Jika Tidak Ini yang Akan Terjadi
Hindari kasus keracunan, perhatikan beberapa hal penting bagi pengendara saat istirahat atau tidur di dalam mobil. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

3. Hindari AC Menyala saat Tidur

Jika tetap menyalakan AC, buka jendela sekitar 2 cm di depan sisi kiri dan kanan untuk sirkulasi udara. Pilih posisi Open pada menu sirkulasi AC mobil supaya udara segar bisa masuk.

Pasang target waktu tidur dengan alarm ponsel, misalnya 30 menit. Alarm juga membuat pengendara tidak tidur terlalu pulas sehingga bisa tersadar jika ada masalah seperti kesulitan bernapas. 

Segera bangun dan buka pintu mobil bila merasa mual, pusing, atau perasaan tidak nyaman. Bunyikan klakson bila merasa kesulitan bernapas dan butuh bantuan orang lain.

4. Penggunaan Kasur di Mobil

Kasur boleh dipakai tidur di dalam mobil hanya dalam kondisi berhenti. Apapun alasannya, seperti supaya anak dapat tidur dan bermain dengan tenang, jangan menggelar kasur untuk dipakai saat mobil berjalan. 

Saat kendaraan bergerak, semua penumpang tanpa terkecuali wajib duduk sesuai posisi bangku dan menggunakan seatbelt. Secara teori, segala sesuatu yang tidak terikat dalam kendaraan akan bergerak dengan kecepatan sama. 

Misalkan mobil melaju dengan kecepatan 80 km/jam, penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman akan melesat dalam kecepatan 80 km/jam saat tabrakan. Jika tidak menggunakan seatbelt akan terlempar sesuai kecepatan kendaraan sehingga sangat membahayakan penumpang.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut