Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Advertisement . Scroll to see content

Turki Naikkan Pajak Mobil hingga 220 Persen, Tertinggi di Dunia

Rabu, 02 September 2020 - 07:25:00 WIB
Turki Naikkan Pajak Mobil hingga 220 Persen, Tertinggi di Dunia
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Turki menaikkan pajak mobil baru impor hingga 220 persen. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

ISTAMBUL, iNews.id - Pemerintah Turki menaikkan pajak mobil baru hingga 220 persen. Langkah ini untuk menekan impor di tengah pamdemi Covid-19.

Dilansir dari Carscoops, Rabu (2/9/2020), pajak kendaraan dengan kapasitas mesin 1,6 liter naik dari 60 persen menjadi 80 persen. Sementara mobil dengan kapasitas lebih dari 2.000 cc naik dari 100 persen menjadi 130 persen.

Adapun kenaikan pajak tertinggi berlaku untuk mobil mewah dari 160 persen menjadi 220 persen. Kenaikan ini tidak berlaku untuk mobil produksi lokal alias hanya kendaraan impor.

"Namun, bukan berarti produsen dalam negeri tidak akan kesusahan, karena mereka juga mengandalkan barang impor," kata Erol Sahin, General Manager perusahaan konsultan otomotif EBS. Menurutnya, Turki menjadi negara dengan pajak mobil tertinggi di dunia.

Kebijakan ini adalah bagian dari kenaikan pajak yang telah direncanakan Turki sejak awal pandemi Covid-19, dengan harapan dapat mencegah impor dan mendukung industri dalam negeri.

Lira Turki juga tidak terlalu bagus, kehilangan hampir 19 persen nilainya dari tahun ke tahun. Di sisi lain, penjualan mobil justru naik akibat turunnya suku bunga, melonjak 387,5 persen dibanding Juli 2019 (laporan Daily Sabah). Penjualan sepanjang Januari-Juli 2020 juga terlihat cukup bagus dengan lonjakan 60,3 persen (penjualan mobil penumpang naik 58,9 persen menjadi 273.022 unit).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut