Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
Advertisement . Scroll to see content

Uji Kir Mati dan Bus Tak Dirawat Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Diminta Tindak PO Bus Nakal 

Selasa, 13 September 2022 - 06:33:00 WIB
Uji Kir Mati dan Bus Tak Dirawat Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Diminta Tindak PO Bus Nakal 
Bus terlibat kecelakaan maut di Wonsobo, Jawa Tengah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kecelakaan maut di Wonosobo, Jawa Tengah, yang melibatkan bus pariwisata, mobil pick up, dan tiga kendaraan lain, di Pasar Kertek, Sabtu (10/9/2022), menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, dan dua luka-luka. Ini menjadi pembelajaran sangat penting.

Kecelakaan diduga bus yang memakai sasis Mercedes-Benz tersebut mengalami rem blong. Sopir bus yang tak menguasai medan di kawasan Wonosobo yang menanjak dan berkelok-kelok diyakini jadi faktor lain.

Namun, penyebab kecelakaan tak melulu tentang sopir yang tak andal dalam mengendarai bus. ‘Kesehatan’ bus juga menjadi faktor penentu apakah dapat melewati segala medan dengan aman.

Uji KIR yang diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi salah satu cara meminimalkan kecelakaan bus. Peran pemilik Perusahaan Otobus (PO) sangat penting memastikan armada mereka dalam kondisi prima.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan mengaku geram dengan para oknum yang tak merawat armada mereka, dan bahkan sampai tak memperpanjang KIR. Menurutnya, itu merusak citra PO bus lain yang mematuhi aturan.

“Sebenarnya pertanyaan menariknya adalah seberapa penting kompetensi pelaku usaha transportasi yang diberikan izin trayek,” kata pria yang akrab disapa Sani itu kepada jurnalis iNews.id.

“Kalau kita bicara uji berkala/Kir, pengujian di lakukan setiap 6 bulan sekali, namun apa yg dilakukan selama setelah dan sebelum masa Kir kenderaan tersebut? Uji Kir menjadi tidak penting bila pengawasan dan penegakan hukumnya tidak jalan," katanya.

Dia menyebutkan sudah berulang kali kejadian kecelakaan dan sebagian besar kendaraan dalam keadaan KIR, STNK atau KPS mati, bahkan tidak terdaftar.

“Pertanyaannya kembali ke pemerintah, apa yang pemerintah pikirkan untuk kondisi seperti ini? Jangan bicara pelanggaran bila penegakan hukumnya tidak tegas dan jelas!” ujarnya.

PO bus besar biasanya memiliki pool pusat yang bukan hanya dijadikan tempat parkir, tapi juga perawatan. Mulai dari servis berkala, perbaikan kerusakan, hingga memperbaiki bodi yang rusak.

Sani menegaskan biaya yang dikeluarkan tidak besar untuk perawatan berkala bus, jika dibandingkan hingga menunggu bus rusak. Bila bus dalam kondisi prima, maka akan memberikan ketenangan bagi sopir dan pemilik PO.

“Prinsipnya sama, servis berkala itu harus dilakukan, dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan armada juga wajib. Servis berkala untuk oli mesin itu setiap 15 ribu km, oli transmisi dan gardan 60 ribu km, dan ban 70-100 ribu km tergantung merek dan tipe," ujarnya.

Sani menambahkan kampas rem juga wajib dicek begitu pula dengan kampas kopling. Jika sudah habis harus dilakukan penggantian.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut