Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lokasi Kantong Parkir Konser BLACKPINK 2025 di GBK, Ini Daftar Lengkapnya!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Komika Arafah Nangis Dilabrak Tetangga Punya 3 Mobil Parkir Sembarangan, Catat Aturannya

Jumat, 08 November 2024 - 11:05:00 WIB
Viral Komika Arafah Nangis Dilabrak Tetangga Punya 3 Mobil Parkir Sembarangan, Catat Aturannya
Viral di media sosial seorang komika Arafah Rianti mengaku dilabrak lima orang tetangganya akibat punya tiga mobil parkir sembarangan. (Foto: Instagram/TikTok Arafah Rianti)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut