Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Petugas Dishub Nemplok di Depan Mobil Pikap, Sopir Berusaha Kabur saat Akan Ditilang

Kamis, 09 Januari 2025 - 17:58:00 WIB
Viral Petugas Dishub Nemplok di Depan Mobil Pikap, Sopir Berusaha Kabur saat Akan Ditilang
Viral di media sosial video memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) nemplok di depan mobil yang akan ditilang. (Foto: Instagram infodepok_id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pak sopir kalo emang sudah salah ya berenti dulu pak dibicarakan baik2 hoalaaaaah emang ngeselin kan yg muatan banyak kaya gini kadang ngeri barang2 nya jatoh dan kena pejalan lainnya," ujar @ind***.

"Udah jelas mobil bawa muatan melebihi kapasitas. Ko dishubnya di gituin," tulis @ama***.

Seperti diketahui, kendaraan ODOL melanggar peraturan lalu lintas karena berisiko mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Oleh sebab itu, petugas melakukan penindakan jika terbukti melanggar.

Regulasi tersebut tertuang pada pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa pelanggar truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut