Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Pikap Tabrak Gerbang DPR dan Aparat, Sopir dalam Pengaruh Alkohol
Advertisement . Scroll to see content

Viral Petugas Dishub Nemplok di Depan Mobil Pikap, Sopir Berusaha Kabur saat Akan Ditilang

Kamis, 09 Januari 2025 - 17:58:00 WIB
Viral Petugas Dishub Nemplok di Depan Mobil Pikap, Sopir Berusaha Kabur saat Akan Ditilang
Viral di media sosial video memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) nemplok di depan mobil yang akan ditilang. (Foto: Instagram infodepok_id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam keterangan unggahan video tersebut, dikatakan pikap tersebut berhenti sekitar 300 meter dari lokasi awal petugas Dishub tersebut berhenti. Tapi, apa yang dilakukannya cukup membahayakan, terlebih melaju dengan cukup kencang.

Video tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang mendukung petugas Dishub. Sebab dari video yang beredar terlihat mobil pikap tersebut bersalah karena muatan yang dibawa melebihi kapasitas seharusnya.

"Petugas sudah Benar Karena TRUK Melebihi Muatan Akibatnya KECELAKAAAN," kata @des***.

"Pak sopir kalo emang sudah salah ya berenti dulu pak dibicarakan baik2 hoalaaaaah emang ngeselin kan yg muatan banyak kaya gini kadang ngeri barang2 nya jatoh dan kena pejalan lainnya," ujar @ind***.

"Udah jelas mobil bawa muatan melebihi kapasitas. Ko dishubnya di gituin," tulis @ama***.

Seperti diketahui, kendaraan ODOL melanggar peraturan lalu lintas karena berisiko mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Oleh sebab itu, petugas melakukan penindakan jika terbukti melanggar.

Regulasi tersebut tertuang pada pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa pelanggar truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut