Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jarak Tempuh Motor Listrik Polytron Fox 350 Tembus 130 Km, Intip Spesifikasinya
Advertisement . Scroll to see content

40 Persen Komponen Sepeda Motor Listrik Wajib dari Dalam Negeri

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:11:00 WIB
40 Persen Komponen Sepeda Motor Listrik Wajib dari Dalam Negeri
Penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan tiga pada 2019-2023 minimum 40 persen. (Foto: Grafis)
Advertisement . Scroll to see content

"Maka itu, keberadaan motor listrik dalam negeri seperti Katalis perlu lebih dikenal masyarakat. Salah satunya melalui keikutsertaan pada pameran modifikasi maupun pameran otomotif secara umum," katanya.

Pemerintah terus mendorong pengembangan inovasi dan peningkatan daya saing industri, termasuk sektor otomotif yang merupakan prioritas dalam era industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Kami terus membangun komunikasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang mendukung serta pembinaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran," ujar Gati.

Indonesia telah memiliki beberapa merek sepeda motor listrik lokal, di antaranya Gesits, BF Goodrich, Gelis, Selis, Katalis. Namun, hingga saat ini mereka masih menunggu regulasi terkait dengan realisasi subsidi bagi kendaraan listrik dan kesiapan infrastruktur pengisian baterai.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut