Anak Kecelakaan saat Dibonceng Motor, Orangtua Bisa Masuk Penjara
JAKARTA, iNews.id - Aturan berkendara bagi pengguna sepeda motor hanya boleh membonceng penumpang satu orang. Namun, banyak pengendara motor membonceng anggota keluarganya lebih dari satu orang, bahkan ada yang di depan dan belakang.
Bagaimana bila terjadi kecelakaan hingga menyebabkan anak cedera atau meninggal?
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106. Aturan hukum membonceng pada kendaraan sepeda motor adalah satu penumpang.
Dia menyebutkan aturan tidak ditentukan ukuran dimensi, umur, sehingga sangat bias. Tetapi yang harus diperhatikan adalah norma-norma keselamatan (safety riding). Sebab, keselamatan is your choice.
Dia menjelaskan bila anak kecil kedua kakinya belum bisa menempel dipijakan motor (sadel), tidak diperkanankan dibonceng karena akan membahayakan.