Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobby Nasution Bantah Razia Truk Aceh: Hanya Sosialisasi, Kebetulan yang Lewat Pelat BL
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Melihat Pajak Sepeda Motor di STNK, Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan

Sabtu, 14 Mei 2022 - 12:39:00 WIB
4 Cara Melihat Pajak Sepeda Motor di STNK, Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan
Cara Melihat Pajak Sepeda Motor di STNK (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada banyak cara melihat pajak sepeda motor di STNK. Bagi pemilik motor wajib untuk membayarkan pajak setiap tahun.

Adapun berapa besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan bisa dicek lewat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Besaran pajak motor di STNK dapat ditemukan dengan mudah. Hanya perlu melihat salah satu sisinya, di sana bisa ditemukan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Selain mengetahui jumlahnya, dalam tabel pajak di STNK terdapat beberapa istilah yang juga wajib diketahui, seperti PKB, Biaya Admin, BBN KB, hingga SWDKLLJ. Berikut adalah penjelasan cara melihat pajak sepeda motor di STNK, dirangkum pada Sabtu (14/5/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut