Cara Menghitung Pajak Motor, Ini Rumusnya
JAKARTA, iNews.id - Banyak yang belum mengetahui cara menghitung pajak motor. Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan merupakan hal wajib dipenuhi, baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 12 dan 13, pengertian pajak kendaraan bermotor adalah adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
Nantinya pajak kendaraan bermotor akan dipungut Samsat. Lalu akan dibagi pemecahannya menjadi tiga instansi pemerintah, yakni Kepolisian Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Sebab itu, sebagai pemilik motor wajib taat membayar pajak dan tahu perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. Ini karena bahwa setiap jenis kendaraan, tahun produksi dan kapasitas mesin besaran pajaknya berbeda-beda.
1. Besaran angka yang dicantumkan pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nominal tersebut ditetapkan Dispeda yang sebelumnya telah menerima data dan laporan dari Agen Pemegang Merk (APM).
Jadi perhitungan NJKB tidak berasal dari harga pasaran motor tersebut, tetapi didasari dengan nllai depresiasi.
Misalkan Tono membeli motor bebek senilai harga Rp10.000.000. Cara menghitungnya yakni NJKB x 2% x 1
Pencantuman nominal 2 % di atas merupakan angka persentasi tarif pajak progresif kendaraan pertama untuk motor .
Maka dari perhitungan 10.000.000 × 2%, menghasilkan tarif pajak kendaraan senilai Rp200 ribu.
2. Dalam membayar pajak motor tahunan maka tarif pajak kendaraan ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) biayanya Rp35 ribu untuk motor bebek dan Scooter matic di atas 50cc hingga 250cc .
Jadi pajak tahunan yang harus di bayarkan oleh Tono sebesar Rp200 ribu+Rp35 ribu= Rp235 ribu per tahun.
3. Kasus tersebut akan berbeda bila Tono telat dalam membayar pajak rutin tahunan, maka perhitungan pajaknya seperti berikut:
- Denda pajak selama motor 1 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%
- Denda pajak selama motor 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor selama 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor selama 1 tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Bila denda pajak motor selama 2 tahun= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Pelajari istilah pada STNK
Pertama kali sebelum membayar pajak Anda wajib pahami terlebih dahulu istilah dan singkatan yang terdapat di lembar STNK kendaraan motor Anda. Berikut ini istilah pada lembar surat tanda kendaraan bermotor:
BBN KB
Istilah ini merupakan biaya besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini diperuntukan bagi Anda yang ingin mutasi atau berpindah nama pemilik kendaraan bermotor
PKB
Singkatan ini memiliki arti tentang Pajak Pokok Kendaraan Bermotor atau pajak yang harus dibayarkan pada kendaraan bermotor tersebut. Setiap daerah tentu memiliki besaran tarif pajak yang berbeda-beda
SWDKLLJ
Singkatan yang amat rumit ini memiliki arti yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ketika Anda membayar pajak secara penuh maka secara otomatis nama Anda tercantum dan terdaftar dalam asuransi yang dibina oleh Jasa Raharja.
Biaya ADM STNK
Istilah ini merupakan biaya administrasi yang bersangkutan pada pengurusan STNK. Biasanya akan dikenakan biaya tersebut bila Anda membayar pajak lima tahunan dan mengganti plat atau pada saat proses balik nama.
Denda Pajak
Setiap terjadi keterlambatan jatuh tempo dalam membayar pajak pastinya terdapat konsekuensi yang harus ditanggung pemilik kendaraan bermotor yakni membayar pajak.
Editor: Dani M Dahwilani