Cara Mutasi Sepeda Motor Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Mudah dan Murah Tanpa Perlu Calo
12. Datang ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil plat nomor, STNK Baru, dan membayar sejumlah biaya pengurusan penulisan STNK, BPKB, pajak, dan plat nomor.
13. Tunggu kembali BPKB yang baru dalam beberapa hari.
14, Setelah itu, lakukan pengambilan BPKB baru tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, terdapat beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi sepeda motor sampai selesai, antara lain yaitu :
1.Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp20 ribu.
2.Biaya cetak BPKB baru sebesar Rp225 ribu.
3.Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu.
4.Biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga sebesar Rp25 ribu.
Editor: Komaruddin Bagja