Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Bupati Sugiri, Sekda hingga Dirut RSUD Ponorogo Juga Dibawa ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mutasi Sepeda Motor Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Mudah dan Murah Tanpa Perlu Calo

Senin, 16 Mei 2022 - 14:31:00 WIB
Cara Mutasi Sepeda Motor Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Mudah dan Murah Tanpa Perlu Calo
Cara mutasi sepeda motor (Foto:iNews.id/Komaruddin Bagja A)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mutasi sepeda motor perlu diketahui setiap pemilik kendaraan. Mutasi pada dunia otomotif sering disebut sebagai pemindahan identitas pemilik secara administratif dan ketika pemiliknya berpindah domisili.

Prosedur mutasi kendaraan khususnya motor ternyata cukup mudah dan tidak memerlukan biaya banyak. Sayangnya, banyak orang yang masih kurang paham dan tak mau ribet sehingga melakukan mutasi kendaraan melalui calo.

Dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Kamis (5/12/2022), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.

1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap

3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap

4. Membawa faktur pembelian

5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai

6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili.

7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut