Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gencarkan Budaya Sensor Mandiri, LSF Rilis Maskot Baru
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pasang Pengaman Sensor Sentuh di Motor, Tak Perlu ke Bengkel Cuma Butuh Modal Rp15.000 

Jumat, 18 Februari 2022 - 11:13:00 WIB
Cara Pasang Pengaman Sensor Sentuh di Motor, Tak Perlu ke Bengkel Cuma Butuh Modal Rp15.000 
Cara pasang pengaman sensor sentuh di motor yang perlu diketahui bagi pemilik kendaraan ingin memasang sistem keamanan tambahan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara pasang pengaman sensor sentuh di motor yang perlu diketahui bagi pemilik kendaraan ingin memasang sistem keamanan tambahan. Sensor sentuh ini adalah perangkat pengaman tambahan yang dapat diaplikasikan pada motor sebagai fitur antisipasi tindak pencurian.

Cara kerja sensor sentuh cukup sederhana. Mesin motor tidak akan bisa menyala meski kelistrikan kendaraan dinyalakan. Demikian pula meski kontak dalam posisi On, mesin motor belum akan menyala jika alat sensor yang dipasang belum disentuh.

Bahkan, jika motor dinyalakan secara manual dengan cara digenjot, mesin tetap tidak akan bisa dihidupkan bila sensor belum disentuh. Mesin motor baru akan menyala ketika kontak dalam kondisi On dan sistem sensor disentuh. Ini mungkin akan tampak membingungkan bagi awam otomotif dan kelistrikan kendaraan.

Lantas, bagaimana cara pasang pengaman sensor sentuh di motor? Hanya bermodalkan beberapa komponen yang sangat murah dan mudah didapat, sensor sentuh ini bisa dibuat dan dipasang sendiri. 

Komponen yang dibutuhkan untuk membuat seperangkat sensor sentuh, antara lain:

  • Modul sensor TTp223
  • Modul Relay 5V yang berfungsi untuk memutus tegangan arus listrik
  • IC Regulator 7805
  • Kabel 3 warna (Contoh: Biru, Putih, Kuning)
  • Kabel positif dan negatif (contoh: warna hitam)
  • Dioda FR107

Semua perangkat utama kecuali kabel, bisa Anda dapatkan di toko online seharga kurang dari Rp15.000 secara keseluruhan. Lalu, bagaimana cara merakit atau memasangnya? 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut