- Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui gawai atau smartphone
- Lakukan registrasi akun menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP
- Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi
- Setelah itu, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil pribadi, seperti nama, NIK KTP, dan alamat email
- Periksa kotak masuk email secara berkala. Klik tautan yang tertera pada kotak masuk email
- Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Selanjutnya, lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani melalui erikkes.id melalui browser HP
- Selain itu, pemohon juga diharuskan untuk melakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser HP
- Lakukan perpanjangan SIM Online melalui Menu SIM C. Lalu, klik Perpanjang SIM
- Unggah dokumen syarat perpanjang SIM Online
- Tentukan Satpas penerbit SIM sesuai domisili
- Masukkan nomor rekening bank
- Metode pengambilan dapat dipilih melalui Pos Indonesia kirim ke alamat kamu atau mengambil secara mandiri di Satpas penerbit
- Lalu, pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan proses pembayaran. Setelah proses pembayaran selesai, periksa ke Menu Transaksi
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai SIM telah diproses dan akan dikirimkan jika telah diperpanjang
Syarat Perpanjang SIM C Offline
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM C secara offline:
Baca Juga
Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang
- Membawa E-KTP asli
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter rumah sakit maupun puskesmas
- Membawa fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK)
- Membawa biaya administrasi
Syarat Perpanjang SIM C Online
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang
- Membawa E-KTP asli
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
- Melampirkan fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak.
- Memiliki akses internet dan perangkat komputer atau gawai yang dapat terhubung ke internet
Biaya pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Itulah ulasan mengenai cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!
Editor: Komaruddin Bagja