Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Armada Kendaraan Listrik Grab Tembus 28.000 Unit, Target Tambah 3 Kali Lipat hingga Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Cara Sewa Motor Listrik di Gojek, Grab, dan inDrive

Selasa, 03 September 2024 - 21:58:00 WIB
Cara Sewa Motor Listrik di Gojek, Grab, dan inDrive
Bagaimana cara sewa motor listrik di Gojek, Grab, dan inDrive? Berikut ulasannya. (Foto: Gojek)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat harus dipenuhi untuk mendaftar driver GrabElectric.

- Pria wanita berusia 18 - 55 tahun. 

- Mampu mengendarai sepeda motor

 - Melampirkan dokumen, yaitu KTP, SIM, Surat Keterangan Domisili dan membayar deposit (Jika Anda belom pernah terdaftar sebagai Mitra Pengemudi Grab). Deposit akan dikembalikan saat tidak memperpanjang masa kontrak dan sudah mengembalikan kendaraan).

Cara sewa motor listrik di Grab

- Lakukan pendaftaran di website resmi Grab 

- Isi formulir pendaftaran 

- Pastikan memilih layanan GrabElectric saat melakukan pendaftaran 

- Klik tombol daftar setelah mengisi semua data yang diperlukan 

- Tunggu balasan dari Grab 

Ketentuan sewa motor listrik di Grab, yakni: 

- Deposit Rp 200.000 

- Berusia 18 - 55 tahun 

- KTP, SIM C, dan SKCK (bisa menyusul) 

- Pilih GrabElectric saat melakukan pendaftaran

inDrive 

inDrive menggandeng IVITECH. Drive untuk menyediakan motor listrik di Indonesia. Program tersebut saat ini beroperasi di wilayah Jabodetabek, dan beberapa titik telah dilengkapi dengan stasiun pengisian baterai motor listrik.

Program yang disebut rent-to-own ini memungkinkan pengemudi ojek online alias ojol menyewa motor listrik Rp33.300 per hari. 

Cara menyewa motor listrik di inDrive sebagai berikut: 

- Mitra pengemudi ojek online alias ojol inDrive yang terdaftar dapat melakukan registrasi di halaman arahan khusus 

- Mereka akan melalui proses penilaian oleh tim IVITECH.Drive 

- Setelah pengajuan disetujui, akan memberitahu terkait angsuran pembayaran atau skema pembayaran 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut