Cara Unik Polisi Tindak Knalpot Brong, Pelanggar Dikenakan Hukum Adat Bayar Pakai Kambing
Pelanggaran penggunaan knalpot brong tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Editor: Dani M Dahwilani