Catat, Polisi Bakal Kawal Rombongan Pemudik Motor di 2 Titik Ini
Pemudik wajib mengikuti arahan petugas di lapangan, berkumpul di titik-titik yang sudah ditentukan, dan mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. Nantinya, pemudik motor tidak boleh melewati rombongan dalam perjalanan.
Selain itu, Kakorlantas bakal memberlakukan sistem penundaan perjalanan (delaying sistem) dan buffer zone penyeberangan. Tujuannya untuk mengurai penumpukan antrean masuk di pelabuhan.
“Ketika pelabuhan sudah padat vc ratio yang sudah tidak moderat kita akan koordinasi, kita akan melakukan penundaan di tempat-tempat yang sudah disiapkan ada di tol diantaranya KM 43 dan KM 68,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.
“Kemudian di Cikuasa atas ada buffer zone di arteri, juga demikian kita siapkan buffer zone untuk menampung saudara-saudara kita yang melakukan perjalanan, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan mengungkapkan penyebrangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk merupakan titik krusial dalam pengelolaan arus-mudik Lebaran 2024. Penyeberangan ini memiliki karakteristik tersendiri, sehingga strategi yang dilakukan berbeda dengan yang di terapkan di jalur tol.
Editor: Dani M Dahwilani