Diambil Debt Collector, Motor Hasil Tarikan Leasing Dibawa ke Mana?
JAKARTA, iNews.id– Perusahaan jasa pembiayaan atau leasing biasanya memberikan keringanan penunggakan cicilan. Tetapi, jika yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran, maka sepeda motor akan ditarik oleh pihak leasing.
Seperti diketahui, perusahaan jasa pembiayaan adalah pihak ketiga yang mempermudah konsumen kepemilikan sepeda motor. Pihak ketiga ini akan melakukan pelunasan kepada diler dan konsumen perlu membayar cicilan kepada mereka sesuai dengan kesepakatan.
Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman mengatakan pihaknya akan memberikan keringanan kepada konsumen. Pasalnya, ada beberapa kendala yang bisa menyebabkan terjadinya tunggakan cicilan.
“Sebenarnya setiap perusahaan itu ada (aturannya), tahapannya juga ada. Nggak boleh telat. Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, dia (nasabah) harus komunikasi. Kan bisa jadi dia baru dapet masalah, kayak rumah atau kendaraan terbakar. Perusahaan juga ada toleransi kok,” kata Yulian kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Namun, Yulian menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari konsumen, maka pihaknya akan langsung menarik sepeda motor tersebut. Pihaknya akan mengirim debt collector untuk menarik kendaraan yang cicilannya menunggak.