Diambil Debt Collector, Motor Hasil Tarikan Leasing Dibawa ke Mana?

JAKARTA, iNews.id– Perusahaan jasa pembiayaan atau leasing biasanya memberikan keringanan penunggakan cicilan. Tetapi, jika yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran, maka sepeda motor akan ditarik oleh pihak leasing.
Seperti diketahui, perusahaan jasa pembiayaan adalah pihak ketiga yang mempermudah konsumen kepemilikan sepeda motor. Pihak ketiga ini akan melakukan pelunasan kepada diler dan konsumen perlu membayar cicilan kepada mereka sesuai dengan kesepakatan.
Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman mengatakan pihaknya akan memberikan keringanan kepada konsumen. Pasalnya, ada beberapa kendala yang bisa menyebabkan terjadinya tunggakan cicilan.
“Sebenarnya setiap perusahaan itu ada (aturannya), tahapannya juga ada. Nggak boleh telat. Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, dia (nasabah) harus komunikasi. Kan bisa jadi dia baru dapet masalah, kayak rumah atau kendaraan terbakar. Perusahaan juga ada toleransi kok,” kata Yulian kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Namun, Yulian menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari konsumen, maka pihaknya akan langsung menarik sepeda motor tersebut. Pihaknya akan mengirim debt collector untuk menarik kendaraan yang cicilannya menunggak.
“Kita baru bertindak (mengirim debt collector) kalau nasabah hilang, dihubungin nggak diangkat. Jadi yang begitu-gitu. Pokoknya mereka yang nggak ada komunikasi,” ujar Yulian.
“Jadi bukan harus bayar atau nggak (saat didatangi debt collector), ada tahapan-tahapannya dulu. Itu tindakan terakhir untuk mengirim debt collector ke rumah. Kalau ada bencana, ngomong saja sama kita. Alasan juga harus jelas dan masuk akal,” kata dia.
Setelah motor yang cicilannya menunggak ditarik pihak leasing, Yulian menegaskan bahwa kendaraan tersebut akan ditahan dulu di gudang penyimpanan. Ini untuk memberi kesempatan kepada nasabahnya apabila ingin melakukan pelunasan tunggakan.
Apabila tidak ada kepastian, baru motor tersebut akan dijual melalui proses lelang atau dijual secara langsung. Jika dibiarkan di gudang penyimpanan terlalu lama, bisa terjadi kerusakan dan nilainya akan menurun.
“Itu macam-macam, ada yang setelah ditarik langsung dilelang atau dijual langsung. Itu kan harus dicek dulu seberapa lengkap. Ada juga kustomer yang sebenarnya mampu, tapi karena apes nggak bisa bayar. Jadi disita dulu, setelah punya duit baru ditebus. Tapi dengan kesepakatan atau komunikasi di awal,” ucapnya.
Editor: Ismet Humaedi