Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Boleh Sembarangan, Ini 4 Hal Harus Diperhatikan saat Mencuci Motor Listrik 
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dipastikan Lanjut

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:30:00 WIB
Kabar Baik! Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dipastikan Lanjut
Subsidi motor listrik Rp7 juta dipastikan lanjut. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Insentif motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023 dengan sejumlah persyaratan. Rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut, sehingga pemerintah mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Pada tahun pertama diterbitkan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Tapi, hanya sebanyak 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.

Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 50.000 unit pada 2024. Namun, kuota tersebut habis, sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10.000 unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta sebanyak 62.541 unit.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut