Kalah di Pengadilan, Harley-Davidson Harus Bayar Rp4,5 Triliun ke Korban Kecelakaan
JAKARTA, iNews.id - Brand motor gede (moge) asal Amerika Serikat (AS), Harley-Davidson terjerat kasus hukum. Mereka kalah dalam pengadilan dan harus mengeluarkan uang triliunan rupiah setelah dinyatakan bersalah dalam sebuah gugatan.
Dilansir dari Rideapart, Jumat (23/8/2024), kasus ini bermula pada 2020, ketika sepasang kekasih, Harold Morris dan Pamela SinClair berboncengan menggunakan Harley-Davidson Tri Glide. Ini merupakan motor roda tiga yang dikeluarkan pabrikan asal AS itu.
Keduanya mengalami kecelakaan di dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Morris mengalami luka-luka sementara SinClair tewas.
Setelah kecelakaan itu, Morris dan pihak SinClair melayangkan gugatan kepada Harley-Davidson. Mereka mengungkapkan kecelakaan tersebut terjadi karena sistem kontrol traksi yang buruk sehingga membuat pengendara kehilangan kendali.
Setelah melalui proses panjang, kasus tersebut baru selesai dan dan dimenangkan Morris serta SinClair. Hakim juga mengabulkan gugatan ganti rugi terhadap Harley-Davidson sebesar 287 juta dolar AS atau setara Rp4,5 triliun.
Meski berhasil memenangkan gugatan, Morris menegaskan perjuangannya ini bukan sekadar tentang uang. Menurutnya, ini akan menjadi pembelajaran bagi Harley-Davidson dan seluruh produsen sepeda motor untuk memastikan keamanan pada produk yang dipasarkannya.