Kemenhub Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Regulasinya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Seperti apa aturan ini?
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan mengatakan, penerbitan regulasi tersebut menyikapi penggunaan kendaraan listrik berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus. Ini karena kendaraan ramah lingkungan lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar.
"Selain sepeda motor listrik, mobil, dan bus, tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet,” ujarnya, Kamis (27/8/2020).
Untuk uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat lima poin penting yang diuji, yaitu unjuk kerja akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen.
Di samping itu, Kemenhub juga menertibkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," kata Endy.