Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspansi, Polytron Bangun 3 Showroom Mobil Listrik Sekaligus dengan Layanan Darurat
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Regulasinya

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:03:00 WIB
Kemenhub Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Regulasinya
Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 44 dan 45 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. (Foto: Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik yang dimakaud adalah adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet.

"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," kata Kapala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Jabonor.

Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu, yaitu pemukiman, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Jabanor menyebutkan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu tersebut. "Selain itu, yang perlu diperhatikan, pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun,” katanya.

Dia menambahkan kendaraan tertentu, seperti otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut