Kendarai Sepeda Listrik di Negara Ini Wajib Punya SIM dan Pakai Helm
JAKARTA, iNews.id – Penggunaan sepeda listrik di New Jersey, Amerika Serikat (AS), kini diatur lebih ketat. Gubernur New Jersey Phil Murphy menandatangani undang-undang baru yang mewajibkan pengendara sepeda listrik memiliki surat izin mengemudi (SIM), menggunakan helm standar DOT, serta melengkapi kendaraan dengan asuransi dan registrasi resmi.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis sepeda listrik, bukan hanya sepeda motor listrik. Artinya, siapa pun yang mengendarai sepeda listrik di ruang publik harus memenuhi persyaratan layaknya pengendara kendaraan bermotor.
Dilansir dari Carscoops, Kamis (22/1/2026), kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai aturan tersebut terlalu berlebihan. Bahkan, muncul sindiran di media sosial yang menggambarkan seorang nenek yang santai bersepeda di jalur pantai kini harus tampil seperti pembalap profesional agar tidak melanggar hukum.
Undang-undang ini disebut sebagai salah satu regulasi sepeda listrik paling ketat di Amerika Serikat. Kritik semakin menguat setelah aturan tersebut diteken pada Senin lalu dan langsung memicu perdebatan di Trenton, pusat pemerintahan negara bagian New Jersey.
Sistem Klasifikasi Lama Dihapus
RUU tersebut menghapus sistem klasifikasi sepeda listrik tiga tingkat yang sebelumnya berlaku di New Jersey. Sebagai gantinya, hampir semua sepeda listrik kini disatukan dalam satu payung regulasi yang sama, tanpa melihat daya motor, kecepatan maksimum, maupun cara penggunaan sehari-hari.