Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-siap! Flyover Margonda Depok Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp250 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Bikin Kemacetan, Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang

Jumat, 24 November 2023 - 16:40:00 WIB
Kerap Bikin Kemacetan, Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang
Para pengendara berteduh di kolong flyover. (Foto: NTMC Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian sudah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut