Leasing Benarkan Ada Oknum Debt Collector Preteli Motor Sitaan, Ini Faktanya
JAKARTA, iNews.id– Oknum debt collector yang mempreteli komponen motor sitaan diakui pihak penyedia jasa pembiayaan. Disebutkan fenomena tersebut benar adanya, tapi hal ini sangat jarang terjadi.
Ketika pembayaran cicilan motor macet dan tak ada komunikasi dengan pihak leasing, maka debt collector akan menyita kendaraan tersebut. Kemudian motor akan disimpan di gudang penyimpanan sebelum dilego kembali.
Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warman mengakui ada oknum debt collector yang nakal saat menyita motor. Mereka mengganti komponen motor sebelum dibawa ke gudang penyimpanan.
Dia juga mengatakan ada kasus di mana debt collector bermain curang dengan nasabahnya sendiri. Mereka kerja sama untuk mempreteli komponen motor untuk dijual kembali, yang kemudian hasilnya dibagi rata.
“Kadang ada oknum debt collector yang nakal nyopot-nyopot (komponen) juga. Fakta di lapangan begitu (kadang ada kongkalikong antara pemilik motor dan debt collector),” kata Yulian di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, motor hasil tarikan leasing umumnya akan dijual kembali melalui proses lelang. Namun, motor bisa dikembalikan kepada pemilik apabila ada pembicaraan sebelumnya dan bersedia membayar tunggakan cicilan.
Namun, untuk menjualnya kembali sesuai dengan harga yang diharapkan, pihak leasing akan memastikan kelengkapan motor. Bukan hanya surat-surat, tapi juga komponen yang ada pada sepeda motor itu sendiri.
“Itu (dijual kembali) macam-macam, ada yang setelah ditarik langsung dilelang atau dijual langsung. Itu kan harus dicek dulu seberapa lengkap,” ujar Yulian.
“Ada juga customer yang sebenarnya mampu, tapi karena apes nggak bisa bayar. Jadi disita dulu, setelah punya duit baru ditebus. Tapi dengan kesepakatan atau komunikasi di awal,” katanya.
Yulian mengatakan bahwa di Astra Finansial, pengiriman debt collector akan dilakukan apabila konsumen sudah tidak memiliki itikad baik. Artinya, nasabah tersebut sudah tidak bisa dihubungi atau hilang komunikasi dengan pihak leasing.
“Kita baru mengirim debt collector kalau nasabah hilang, dihubungin nggak diangkat. Jadi yang begitu-gitu. Pokoknya mereka yang nggak komunikasi. Jadi bukan harus bayar atau nggak (saat didatangi debt collector), ada tahapan-tahapannya dulu,” ucapnya.
Editor: Ismet Humaedi